UU ITE

 Disini saya akan membagikan beberapa hal yang saya pelajari tentang Etika Profesi dan beberapa pengalaman saya saat pembelajaran materi Etika Profesi di Kampus.

Sekarang sudah pertemuan kesepuluh
 untuk matkul Etika Profesi . Matkul kali ini membahas materi tentang UU ITE . Pertemuan kali ini menonton materi di zoom yang diputar oleh Prof SLAMIN dan melakukan resume dan lanjut untuk menulis postingan ini.Oke saya akan langsung masuk pada penjelasan materinya lalu nanti akan saya tambahkan beberapa kata yang penting nggak penting sih. Intinya akan saya tambahkan beberapa kata yang menjelaskan perbedaan sebelum dan sesudah memahami materi pertemuan kesepuluh

PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI



Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi

·         Nilai Kecepatan

·         Nilai Silaturrahmi

·         Nilai Efisiensi

Revolusi Industri

§  Pada tahun 1784 adalah industry 1.0

§  Pada tahun 1870 mengalami perubahan ke industry 2.0

§  Pada tahun 1969 meningkat ke industry 3.0

§  Dan sekarang kita berada pada industry 4.0

Revolusi Industri 4.0

a.       Inter-Operabilitas : kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam internet of Thing (IoT)

b.       Transparasi Informasi : kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut.

c.       Asistensi Teknologi : kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia.

d.       System desentralisasi : kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu system industry.

Generasi BB,X,M,Z,

1.       Generasi Baby Boomer (1946-1964) berjiwa petualang, optimisyik, berorientasi kerja, anti pemerintah.

2.       Generasi X (1965-1976) individualis, luwes, skeptis terhadapa wewenang , harapan tinggi terhadap pekerjaan

3.       Generasi Milenial (1977-1995) PD,berorientasi terhadap kesuksesan, toleran, kompetitif, haus perhatian.

4.       Generasi Z (1996-2010) menghargai keberagaman, menghendaki perubahan social, suka berbagi, berorientasi target.

5.       Generasi Tayo (2010-sekarang) belum terdeteksi

Perkembangan Kehidupan Digital

konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan internet (Kevin Ashton). Pada revolusi industry 4.0 saat ini berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi. Namun juga Adapun dampak dunia digital dan revolusi industry 4.0 yaitu:

            Ancaman :

 secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1-1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis.

- diestimasi  bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang be,um pernah ada di hari ini

Peluang :

-          Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 jua pekerjaan baru pada tahun 2025.

-          Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industry : elektronik (15,8 miliar), logistic (9,9 miliar), dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025.

 

Transformasi Di Bidang Hukum (Cyber Law)

·         Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

·         Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

Dasar UU ITE

a)       Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat.

b)      Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai baian dari masyarakat informasi dunia.

c)       Kemajuan teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang

d)      Pemanfaatan teknologi informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat

 

Perubahan Pada UU ITE

·         Menghindari multitafsir

·         Menurunkan ancaman pidana

·         Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi

·         Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara

·         Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil

·         Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan

·         Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ETIKA PROFESI

IT FORENSIC

IT FORENSIC Forensik komputer adalah suatu rangkaian metodologi yang terdiri dari teknik dan prosedur untuk mengumpulkan bukti-bukti berbasi...