Disini saya akan membagikan beberapa hal yang saya pelajari tentang Etika Profesi dan beberapa pengalaman saya saat pembelajaran materi Etika Profesi di Kampus.
PERATURAN DAN REGULASI
BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Landasan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
· Nilai
Kecepatan
· Nilai
Silaturrahmi
· Nilai
Efisiensi
Revolusi
Industri
§ Pada tahun
1784 adalah industry 1.0
§ Pada tahun
1870 mengalami perubahan ke industry 2.0
§ Pada tahun
1969 meningkat ke industry 3.0
§ Dan sekarang
kita berada pada industry 4.0
Revolusi
Industri 4.0
a. Inter-Operabilitas
: kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama
lain dalam internet of Thing (IoT)
b. Transparasi
Informasi : kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta
kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut.
c. Asistensi
Teknologi : kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta
mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia.
d. System
desentralisasi : kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil
keputusan secara mandiri dalam suatu system industry.
Generasi
BB,X,M,Z,
1. Generasi
Baby Boomer (1946-1964) berjiwa petualang, optimisyik, berorientasi kerja, anti
pemerintah.
2. Generasi
X (1965-1976) individualis, luwes, skeptis terhadapa wewenang , harapan tinggi
terhadap pekerjaan
3. Generasi
Milenial (1977-1995) PD,berorientasi terhadap kesuksesan, toleran, kompetitif,
haus perhatian.
4. Generasi
Z (1996-2010) menghargai keberagaman, menghendaki perubahan social, suka
berbagi, berorientasi target.
5. Generasi
Tayo (2010-sekarang) belum terdeteksi
Perkembangan
Kehidupan Digital
konsep dimana semua benda
di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan internet
(Kevin Ashton). Pada revolusi industry 4.0 saat ini berbagai macam kebutuhan
manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai
wahana interaksi dan transaksi. Namun juga Adapun dampak dunia digital dan
revolusi industry 4.0 yaitu:
Ancaman :
- secara global era digitalisasi akan
menghilangkan sekitar 1-1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena
digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis.
- diestimasi bahwa di masa yang akan
datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang be,um
pernah ada di hari ini
Peluang :
- Era
digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 jua
pekerjaan baru pada tahun 2025.
- Terdapat
potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga
industry : elektronik (15,8 miliar), logistic (9,9 miliar), dan otomotif (540
miliar) dari tahun 2015-2025.
Transformasi Di
Bidang Hukum (Cyber Law)
· Undang
undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
· Undang
undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas undang undang nomor 11 tahun
2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
Dasar UU ITE
a) Pembangunan
nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat.
b) Globalisasi
informasi telah menempatkan Indonesia sebagai baian dari masyarakat informasi
dunia.
c) Kemajuan
teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam
berbagai bidang
d) Pemanfaatan
teknologi informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Perubahan Pada
UU ITE
· Menghindari
multitafsir
· Menurunkan
ancaman pidana
· Melaksanakan
putusan Mahkamah Konstitusi
· Melakukan
sinkronisasi ketentuan hukum acara
· Memperkuat
peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
· Menambahkan
ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
· Memperkuat
peran pemerintah dalam memberikan perlindungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar