Sekarang sudah pertemuan ketiga belas untuk matkul Etika Profesi . Matkul kali ini membahas materi tentang Paten, Merek, dan Hak Cipta. Untuk pertemuan kali ini yaitu menonton video rekaman yang diputar di zoom dan melakukan resume dan lanjut untuk menulis postingan ini.Oke saya akan langsung masuk pada penjelasan materinya lalu nanti akan saya tambahkan beberapa kata yang penting nggak penting sih. Intinya akan saya tambahkan beberapa kata yang menjelaskan perbedaan sebelum dan sesudah memahami materi pertemuan ketiga belas
Paten, Merek, dan Hak Cipta
Dasar hukum
UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi
Geografis
PP Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pentaan Ciptaan dan
Produk Hak Terkait
Hak Kekayaan Intelektual
Berbicara tentang Hak kekayaan Intelektual, apa sih
sebenarnya Hak kekayaan intelektual itu?
Hak atas kekayaan intelektual (HaKI) adalah hak
eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau
sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh
DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang
berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau
beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan dengan
perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial
reputation) dan Tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). Secara
sederhana, HaKI mencakup hak merek, hak paten, dan hak cipta dimana ketiga hak
tersebut diatur dalam undang-undang.
Hak Cipta
Hak cipta diatur dalam UU No 28 Tahun 2014 pasal 1.
Hak Cipta → Hak eksklusif pencipta yang
timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan
diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencipta → Seorang atau beberapa orang yang
secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang
bersifat khas dan pribadi.
Ciptaan → Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan,
pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahliain yang diekspresikan
dalam bentuk nyata.
Pemegang Hak Cipta → Pencipta sebagai pemilik hak
cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak
lain yang menerima hak tersebut secara sah.
Hak Terkait → Hak yang berkaitan dengan hak
cipta yang merupakan eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau
Lembaga penyiaran.
Hak Paten
Hak Paten diatur dalam UU No 13 Tahun 2016 Pasal 1
Paten → Hak ekskluisf yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi → Ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecah masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau
proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor → seorang atau beberapa orang yang menuangkan
ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi
Lisensi → Izin yang diberikan oleh pemegang paten
kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten
yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Royalti → imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak
atas paten.
Invensi yang dapat diberi paten:
1, Invensi dianggap baru jika pada tanggal
penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan
sebelumnya
2. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan
teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu
tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum
tanggal penerimaan paten.
Invensi yang tidak dapat diberi paten:
1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan,
atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama,
ketertiban umum atau kesusilaan.
2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau
pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan
3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan
matematika
4. Makhluk hidup kecuali jasad renik
5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi
tanaman atau hewan
6. Kreasi Estetika
7. Skema
8. Aturan dan metode yang hanya berisi program
computer
9. Presentasi mengenai suatu informasi
10. Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis
dan permainan.
Merek
Merek diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1
Merek → Tanda yang dapat ditampilkan secara
grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam
bentuk 2 dimensi dan atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2
atau lebih unsur untuk membedakan barang dan atau jasa.
Merek Jasa → Merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
Merek Dagang → Merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang sejenis lainnya.
Hak Atas Merek → Hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada
pihak lain untuk menggunakannya.
Indikasi Geografis
Indikasi Geografis diatur dalam UU No 20 Tahun 2016
Pasal 1
Indikasi Geografis → Suatu tanda yang menunjukkan
daerah asal suatu barang dan atau produk yang karena factor lingkungan
geografis termasuk factor alam, factor manusia atau kombinasi dari kedua factor
tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang
dan atau produk yang dihasilkan.
Hak Atas Indikasi Geografis → Hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada pemegang hak inidkasi geografis yang terdaftar,
selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya
perlindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada.
Contoh Merek Indikasi Geografis
1. Kopi Arabika Java Ijen-Raung
Daerah Asal : Jawa Timur
Tanggal Registrasi : 10 September 2013
No. Registrasi : ID G 000000023
2. Kopi Robusta Lampung
Daerah Asal : Lampung
tanggal Registrasi : 13 Mei 2014
No. Registrasi : ID G 000000026
Merek yang tidak dapat didaftarkan
1. Bertentangan dengan ideologi negara,
perundang-undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.
2. Berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan
atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
3. Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat
4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan
kualitas, ,manfaat, atau khasiat dari barang atau jasa yang di produksi
5. Tidak memiliki pembeda dan atau merupakan nama umum
atau lambing milik umum.
Pengajuan Hak Merek yang Ditolak
1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan
lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis → merek
terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis
2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau
jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu → Menyerupai nama atau
singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang
lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
3. Merupakan tiruan atau menyerupai singkatan nama,
bendera, lambing atau symbol atau emblem suatu negara atau Lembaga nasional
maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang → Tiruan
yang menyerupai tanda atau cap atau stemple resmi yang digunakan oleh negara
atau Lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis.
KASUS HAKI
Beberapa contoh kasus pelanggaran HaKi dalam bidang
It:
a.) Mobile Legends VS LOL
b.) PUBG Corp VS NetEast
c.) Oracle VS Google
d.) Pembajakan Software (CD) di Jakarta
d.) Epic dan Apple
Tidak ada komentar:
Posting Komentar