Disini saya akan membagikan beberapa hal yang saya pelajari tentang Etika Profesi dan beberapa pengalaman saya saat pembelajaran materi Etika Profesi di Kampus.
ETIKA BISNIS
Bisnis
· Organisasi yan produktis
· Sebuah “ entitas” (perseorangan/kelompok) yang bertujuan menciptakan barang dan jasa untuk dijual dan biasanya dengan keuntungan.
Etika Bisnis
· Suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis
· Berlaku untuk semua aspek dalam bisnis mulai dari aspek produksi, distribusi, pemasaran, penjualan dan konsumsi barang dan jasa
· Berasal dari individu, aturan organisasi, ataupun system hukum yang ada
PERLUNYA ETIKA BISNIS
1. Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib manusia yang terlibat
2. Bisnis adalah bagian penting dalam masyarakat
3. Bisnis juga membutuhkan etika yag setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang melakukannya
4. Memahami etika bisnis memberi pelajaran bahwa bisnis yang berhasil tidak hanya bisnis yang mendapat keuntungan semata, melainkan bisnis yang etis dan memelihara hubungan yan bai kantar manusia yang terlibat
PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS (1)
1. Honesty
2. Avoid conflicts
3. Compliance
4. Relevant information
5. Law abiding
6. Fulfilling commitments
PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS (2)
1. Tanggung jawab bisnis : dari shareholders ke stakeholders
2. Dampak ekonois dan social dari bisnis : menuju inovasi,keadilan dan komunitas dunia
3. Perilaku bisnis : dari hukum yang tersurat ke semangat saling percaya
4. Sikap menghormati aturan
5. Dukungan bagi perdagangan multilateral
6. Sikap hormat (memperhatikan) lingkungan alam
7. Menghindari operasi-operasi bisnis yang tidak etis
PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS (3)
1. Prinsip otonomi : kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil.
2. Prinsip kejujuran : bisnis tidak akan tahan lama jika tidak dilandasi kejujuran karena kejujuran kunci keberhasilan suatu bisnis
3. Prinsip keadilan : tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya
4. Prinsip saling menguntungkan : agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisni yang kompetitif
5. Prinsip integritas moral : para pelaku bisnis harus menjaga nama baik pribadi dan perusahaan/organisasi agar tetap dipercaya dan berintegritas tinggi.
MASALAH ETIKA DALAM BISNIS (1)
Masalah etika dalam bisnis adalah sebuah masalah, situasi dan peluang yang dapat diidentifikasi yang menghasruskan seseorang untuk melakukan tindakan yang dapat dievaluasi sebagai tindakan yang benar atau salah, etis atau tidak etis.
Jalan terbaik untuk menilai etis atau tidak etis dari sebuah keputusan/tindakan adalah dengan melihat dari sudut pandang customer dan competitor.
MASALAH ETIKA DALAM BISNIS (2)
Banyak masalah dalam bisnis yang mungkin “Nampak mudah” dan “mudah” untuk dipecahkan, namun kenyataannya sulit dan butuh pengalaman bisnis yang cukup lama untuk memahami apakah masalah itu etis atau tidak.
E-COMMERCE
Kelebihan terbesar E-Commerce adalah kemampuan untuk menyediakan transaksi belanja yang aman melalui internet dan hamper secara instan verifikasi dan validasi transaksi kartu debit.
Secara cost dan jangkauan pasar, E-Commerce jauh lebih unggul dibandingkan conventional store.
BENEFIT DARI E-COMMERCE
· Akses terhadap pasar global
· Penjualan langsung tanpa melalui perantara/pihak ketiga
· Usaha kecil dapat bersaing dengan perusahaan besar
· Melakukan jual beli kapan saja
· Mampu membentuk loyalitas konsumen
· Mengurangi biaya pemasaran produk secara konvensional
· Perusahaan mendapat informasi detai; tentang konsumen
· Keamanan transaksi, verifikasi otomatis,keamanan situs
ETIKA DALAM E-COMMERCE
Peraturan mentee perdagangan RI tentang e-commerce yang kemudian dimuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan
1. Semua situs perdagangan online harus terdaftar, tak bisa melakukan aktivitas jual-beli online secara bebas. Pelaku bisnis online juga harus mendeklarasikan etika bisnis yang dimiliki.
2. Pelaku bisnis online juga harus menyusun data dan bukti transaksi dengan benar. Data transaksi ini nantinya bisa digunakan sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan hukum
3. Lantaran perdagangan online bersifat global, Kementerian membolehkan pihak yang mengalami sengketa perdagangan untuk memilih kaidah hukum perdagangan internasional
4. Meski transaksi bersifat digital, kontrak harus tetap memasukkan identitas, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi, dll. Situs e-commerce wajib membuat kontrak online dalam Bahasa Indonesia.
5. Situs perdagangan online juga harus memiliki trustmark. Dengan adanya trustmark internasional, konsumen akan merasa lebih aman saat berbelanja di situs tersebut.
6. Kementerian akan menerbitkan daftar hitam (blacklist) bagi situs perdagangan online yang melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke Kementerian Perdagangan.
MASALAH DALAM E-COMMERCE (1)
Cyber-Squatting : Seseorang menggunakan nama domain milik organisasi terkenal, tujuannya untuk melanggar trademark. Kemudian memeras pemilik trademark aslinya dan mematok harga yang jauh lebih mahal. Biasanya menambahkan kata-kata yang merusak citra organisasi pemilik trademark tersebut. Misalnya www.walmartsucks.com
MASALAH DALAM E-COMMERCE (2)
Privacy Invasion
Masalah penyalahgunaan informasi pribadi konsumen. Privacy invasion dapat dilakukan dengan 3 cara: • e-Commerce membeli informasi individu seperti detail personal, shopping habit, dan pola kunjungan website. Kemudian dijual kepada perusahaan untuk pemasaran produk.
• Informasi pribadi “dicegat/interupt” oleh pihak yang tidak seharusnya mengetahui informasi pribadi kita.
• Malware yang disisipkan melalui web yang merekam seluruh aktivitas konsumen pada website yang disimpan pada cookies.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar