IT FORENSIC

IT FORENSIC





Forensik komputer adalah suatu rangkaian metodologi yang terdiri dari teknik dan prosedur untuk mengumpulkan bukti-bukti berbasis entitas maupun piranti digital agar dapat dipergunakan secara sah sebagai alat bukti di pengadilan.

Secara umum tujuan dari komputer forensik adalah sebagai berikut :

1.       Untuk membantu memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan materi/entitasberbasis digital atau elektronik sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat butki yang sah di pengadilan.  

2.       Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.

 

Secara umum kebutuhan forensik komputer dapat digolongkan sebagai :

keperluan investigasi tindak kriminal dan perkara pelanggaran hukum, rekonstruksi duduk perkara insidenkeamanan komputer, upaya–upaya pemulihan akibat kerusakan sistem, troubleshootingyangmelibatkan hardware ataupun software, Keperluan memahami sistemataupun berbagai perangkat digital dengan lebih baik. Adapun aktivitas forensik komputer biasanya dilakukan dalam dua konteks utama.

·       Pertama adalah konteks terkait dengan pengumpulan dan penyimpanan data berisi seluruh rekaman detail mengenai aktivitas rutin yang dilaksanakan oleh organisasi atau perusahaan tertentu yang melibatkan teknologi informasi dan komunikasi.

·       kedua adalah pengumpulandatayang ditujukan khusus dalam konteks adanya suatu tindakan kejahatan berbasis teknologi. Sementara itu fokus data yang dikumpulkan dapat dikategorikan menjadi 3 (tiga) domainutama, yaitu :

1.)    Active Data : informasi terbuka yang dapat dilihat oleh siapa saja, terutamadata, program, maupun file yang dikendalikan oleh sistem operasi.

2.)    Archival Data : informasi yang telah menjadi arsip sehingga telah disimpan sebagai backup dalamberbagai bentukalat penyimpan seperti hardisk eksternal, CD ROM, backup tape, DVD, dan lain-lain.

3.)    Latent Data : informasi yang membutuhkan alat khusus untuk mendapatkannya karena sifatnyayangkhusus, misalnya: telah dihapus, ditimpa data lain, rusak (corrupted file), dan lain sebagainya.

4 elemen kunci Forensic

Terdapat empat elemen Kunci Forensik yang harus diperhatikan berkenaan dengan bukti digital dalam Teknologi Informasi, adalah sebagai berikut :

a.)     Identifikasi dalam bukti digital (Identification/Collecting Digital Evidence)

Merupakan tahapan paling awal dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan.

b.)    Penyimpanan bukti digital (Preserving Digital Evidence)

Bentuk, isi, makna bukti digital hendaknya disimpan dalam tempat yang steril. Untuk benar-benar memastikan tidak ada perubahan-perubahan, hal ini vital untuk diperhatikan. Karena sedikit perubahan saja dalam bukti digital, akan merubah juga hasil penyelidikan. Bukti digital secara alami bersifat sementara (volatile), sehingga keberadaannya jika tidak teliti akan sangat mudah sekali rusak, hilang, berubah, mengalami kecelakaan.

c.)     Analisa bukti digital (Analizing Digital Evidence)

Barang bukti setelah disimpan, perlu diproses ulang sebelum diserahkan pada pihak yang membutuhkan. Pada proses inilah skema yang diperlukan akan fleksibel sesuai dengan kasus-kasus yang dihadapi. Barang bukti yang telah didapatkan perlu diexplore kembali beberapa poin yang berhubungan dengan tindak pengusutan, antara lain: (a) Siapa yang telah melakukan. (b) Apa yang telah dilakukan (Ex. Penggunaan software apa), (c) Hasil proses apa yang dihasilkan. (d) Waktu melakukan. Setiap bukti yang ditemukan, hendaknya kemudian dilist bukti-bukti potensial apa sajakah yang dapat didokumentasikan.

d.)    Presentasi bukti digital (Presentation of Digital Evidence).

Kesimpulan akan didapatkan ketika semua tahapan tadi telah dilalui, terlepas dari ukuran obyektifitas yang didapatkan, atau standar kebenaran yang diperoleh, minimal bahan-bahan inilah nanti yang akan dijadikan “modal” untuk ke pengadilan.

 Jadi itu saja yang dapat saya sampaikan. Kurang lebihnya mohon maaf. 


Cyber Crime

 Disini saya akan membagikan beberapa hal yang saya pelajari tentang Etika Profesi dan beberapa pengalaman saya saat pembelajaran materi Etika Profesi di Kampus.

Sekarang sudah pertemuan kelima belas untuk matkul Etika Profesi . Matkul kali ini membahas materi tentang . Pertemuan kali ini berbeda dari biasanya, Bu Oktalia Juwita memberi kami waktu untuk belajar mandiri. Ya seperti biasa saya menonton materi di MMP dan melakukan resume dan lanjut untuk menulis postingan ini.Oke saya akan langsung masuk pada penjelasan materinya lalu nanti akan saya tambahkan beberapa kata yang penting nggak penting sih. Intinya akan saya tambahkan beberapa kata yang menjelaskan perbedaan sebelum dan sesudah memahami materi pertemuan ke lima belas.

MAYANTARA (CYBER SPACE)




MAYANTARA

Mayantara (cyberspace) adalah sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual

KEJAHATAN MAYANTARA (CYBER CRIME)

Pengertian 

• Kejahatan dengan menggunakan komputer di mayantara

Masalah

• Mikro: perseorangan

• Makro: komunal, publik dan efek domino

Pendorong

• memungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejaknya

• tidak memiliki batas geografis

• dapat dilakukan secara jarak dekat atau jauh

 

KEJAHATAN MAYANTARA (CYBER CRIME)

Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar. Pertama, kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer. Kedua adalah kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan. Seiring perkembangan teknologi kombinasi keduanya sering terjadi.

 

POLA KEJAHATAN

Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat yaitu:

  • Interruption, merupakan suatu ancaman terhadap avaibility,informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.
  • Interception, merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy), informasi yang ada didalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak.
  • Modification, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya
  • Fabrication, merupakan ancaman ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.

 

JENIS-JENIS CYBER CRIME

Berdasarkan beberapa issu yang menjadi bahan studi atau penyelidikan pihak FBI dan National White Collar Crime Center:

  • Computer network break-ins
  • Industrial espionage
  • Software piracy
  • Child pornography
  • E-mail bombings
  • Password sniffers
  • Spoofing
  • Credit card fraud

 

JENIS-JENIS CYBER CRIME

Dalam perundang-undangan di Indonesia:

  • Illegal access
  • Data interference
  • System interference
  • Illegal interception
  • Data Theft
  • Data leakage and espionage
  • Misuse of devices
  • Credit card fraud
  • Bank fraud
  • Service Offered fraud
  • Identity Theft and fraud
  • Computer-related fraud
  • Computer-related forgery
  • Computer-related betting
  • Computer-related Extortion and Threats
  • Child pornography
  • Infringements of copyright and related rights
  • drug traffickers

 

TOP TEN CYBER CRIME

Advance fee fraud

7.6 percent were the Nigerian letter scam

Non-delivery payment/ merchandise

14.4 percent of the sellers/ purchasers did not receive payment/ merchandise

Spam

6.9 percent of users received unsolicited, mass produced bulk messages

Criminals pose as the FBI to defraud victims

13.2 percent of criminals pose as the FBI to defraud victims

Auction fraud

5.9 percent was fraudulent or misleading information in the context of an online auction site

Identity Theft

9.8 percent were unauthorized use of personal identifying information to commit crimes

Computer crimes

9.1 percent were crimes that target a computer or werefacilitated by a computer

Miscellaneous fraud

8.6 percent of scams and fraud included sweepstakes andwork from home scams

Credit card fraud

5.3 percent was fraudulent charging of goodsand/or services to a victim’s account

Overpayment fraud

5.3 percent of victims deposited bad checks for payment and sent the excess funds to sender

Source: 2010 Internet Crime Report

 

PENCEGAHAN

  • Keep the computer system up to date
  • Secure configuration of the system
  • Choose a strong password and protect it
  • Keep your firewall turned on
  • Install or update your antivirus software
  • Protect your personal information
  • Read the fine print on website privacy policies
  • Review financial statements regularly
  • If it seems too good to be true, it is...?
  • Turn off your computer

Source : National Crime Prevention Council


Paten, Merek, dan Hak Cipta

Disini saya akan membagikan beberapa hal yang saya pelajari tentang Etika Profesi dan beberapa pengalaman saya saat pembelajaran materi Etika Profesi di Kampus.

Sekarang sudah pertemuan ketiga belas untuk matkul Etika Profesi . Matkul kali ini membahas materi tentang Paten, Merek, dan Hak Cipta. Untuk pertemuan kali ini yaitu menonton video rekaman yang diputar di zoom dan melakukan resume dan lanjut untuk menulis postingan ini.Oke saya akan langsung masuk pada penjelasan materinya lalu nanti akan saya tambahkan beberapa kata yang penting nggak penting sih. Intinya akan saya tambahkan beberapa kata yang menjelaskan perbedaan sebelum dan sesudah memahami materi pertemuan ketiga belas

Paten, Merek, dan Hak Cipta



Dasar hukum

UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

PP Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pentaan Ciptaan dan Produk Hak Terkait

Hak Kekayaan Intelektual

Berbicara tentang Hak kekayaan Intelektual, apa sih sebenarnya Hak kekayaan intelektual itu?

Hak atas kekayaan intelektual (HaKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan Tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). Secara sederhana, HaKI mencakup hak merek, hak paten, dan hak cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.

 

Hak Cipta

Hak cipta diatur dalam UU No 28 Tahun 2014 pasal 1.

Hak Cipta → Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencipta → Seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Ciptaan → Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahliain yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Pemegang Hak Cipta → Pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima hak tersebut secara sah.

Hak Terkait →  Hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau Lembaga penyiaran.

 

Hak Paten

Hak Paten diatur dalam UU No 13 Tahun 2016 Pasal 1

Paten → Hak ekskluisf yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi → Ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecah masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Inventor → seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi

Lisensi → Izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Royalti → imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas paten.

 

Invensi yang dapat diberi paten:

1,  Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya

2. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan paten.

Invensi yang tidak dapat diberi paten:

1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan.

2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap  manusia atau hewan

3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika

4. Makhluk hidup kecuali jasad renik

5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan

6. Kreasi Estetika

7. Skema

8. Aturan dan metode yang hanya berisi program computer

9. Presentasi mengenai suatu informasi

10. Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.

 

Merek

Merek diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1

Merek → Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan atau jasa.

Merek Jasa → Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Merek Dagang → Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

Hak Atas Merek → Hak eksklusif  yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

 

Indikasi Geografis

Indikasi Geografis diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1

Indikasi Geografis → Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan atau produk yang karena factor lingkungan geografis termasuk factor alam, factor manusia atau kombinasi dari kedua factor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan atau produk yang dihasilkan.

Hak Atas Indikasi Geografis → Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak inidkasi geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada.

Contoh Merek Indikasi Geografis

1. Kopi Arabika Java Ijen-Raung

Daerah Asal : Jawa Timur

Tanggal Registrasi : 10 September 2013

No. Registrasi : ID G 000000023

 

2. Kopi Robusta Lampung

Daerah Asal : Lampung

tanggal Registrasi : 13 Mei 2014

No. Registrasi : ID G 000000026

 

Merek yang tidak dapat didaftarkan

1. Bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.

2. Berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya

3. Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat

4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, ,manfaat, atau khasiat dari barang atau jasa yang di produksi

5. Tidak memiliki pembeda dan atau merupakan nama umum atau lambing milik umum.

Pengajuan Hak Merek yang Ditolak

1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis → merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis

2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu → Menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak

3. Merupakan tiruan atau menyerupai singkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem suatu negara atau Lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang → Tiruan yang menyerupai tanda atau cap atau stemple resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis.

 

KASUS HAKI

Beberapa contoh kasus pelanggaran HaKi dalam bidang It:

a.) Mobile Legends VS LOL

b.) PUBG Corp VS NetEast

c.) Oracle VS Google

d.) Pembajakan Software (CD) di Jakarta

d.) Epic dan Apple


UU ITE

 Disini saya akan membagikan beberapa hal yang saya pelajari tentang Etika Profesi dan beberapa pengalaman saya saat pembelajaran materi Etika Profesi di Kampus.

Sekarang sudah pertemuan kesepuluh
 untuk matkul Etika Profesi . Matkul kali ini membahas materi tentang UU ITE . Pertemuan kali ini menonton materi di zoom yang diputar oleh Prof SLAMIN dan melakukan resume dan lanjut untuk menulis postingan ini.Oke saya akan langsung masuk pada penjelasan materinya lalu nanti akan saya tambahkan beberapa kata yang penting nggak penting sih. Intinya akan saya tambahkan beberapa kata yang menjelaskan perbedaan sebelum dan sesudah memahami materi pertemuan kesepuluh

PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI



Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi

·         Nilai Kecepatan

·         Nilai Silaturrahmi

·         Nilai Efisiensi

Revolusi Industri

§  Pada tahun 1784 adalah industry 1.0

§  Pada tahun 1870 mengalami perubahan ke industry 2.0

§  Pada tahun 1969 meningkat ke industry 3.0

§  Dan sekarang kita berada pada industry 4.0

Revolusi Industri 4.0

a.       Inter-Operabilitas : kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam internet of Thing (IoT)

b.       Transparasi Informasi : kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut.

c.       Asistensi Teknologi : kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia.

d.       System desentralisasi : kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu system industry.

Generasi BB,X,M,Z,

1.       Generasi Baby Boomer (1946-1964) berjiwa petualang, optimisyik, berorientasi kerja, anti pemerintah.

2.       Generasi X (1965-1976) individualis, luwes, skeptis terhadapa wewenang , harapan tinggi terhadap pekerjaan

3.       Generasi Milenial (1977-1995) PD,berorientasi terhadap kesuksesan, toleran, kompetitif, haus perhatian.

4.       Generasi Z (1996-2010) menghargai keberagaman, menghendaki perubahan social, suka berbagi, berorientasi target.

5.       Generasi Tayo (2010-sekarang) belum terdeteksi

Perkembangan Kehidupan Digital

konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan internet (Kevin Ashton). Pada revolusi industry 4.0 saat ini berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi. Namun juga Adapun dampak dunia digital dan revolusi industry 4.0 yaitu:

            Ancaman :

 secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1-1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis.

- diestimasi  bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang be,um pernah ada di hari ini

Peluang :

-          Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 jua pekerjaan baru pada tahun 2025.

-          Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industry : elektronik (15,8 miliar), logistic (9,9 miliar), dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025.

 

Transformasi Di Bidang Hukum (Cyber Law)

·         Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

·         Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

Dasar UU ITE

a)       Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat.

b)      Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai baian dari masyarakat informasi dunia.

c)       Kemajuan teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang

d)      Pemanfaatan teknologi informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat

 

Perubahan Pada UU ITE

·         Menghindari multitafsir

·         Menurunkan ancaman pidana

·         Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi

·         Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara

·         Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil

·         Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan

·         Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan.


ETIKA BISNIS

 Disini saya akan membagikan beberapa hal yang saya pelajari tentang Etika Profesi dan beberapa pengalaman saya saat pembelajaran materi Etika Profesi di Kampus.

Sekarang sudah pertemuan kesembilan untuk matkul Etika Profesi . Matkul kali ini membahas materi tentang Etika Bisnis. Pertemuan kali ini menonton materi di kelas yang diputar oleh Prof SLAMIN dan melakukan resume dan lanjut untuk menulis postingan ini.Oke saya akan langsung masuk pada penjelasan materinya lalu nanti akan saya tambahkan beberapa kata yang penting nggak penting sih. Intinya akan saya tambahkan beberapa kata yang menjelaskan perbedaan sebelum dan sesudah memahami materi pertemuan ke sembilan

ETIKA BISNIS


BISNIS DAN ETIKA BISNIS

                Bisnis

·         Organisasi yan produktis

·         Sebuah “ entitas” (perseorangan/kelompok) yang bertujuan menciptakan barang dan jasa untuk dijual dan biasanya dengan keuntungan.

Etika Bisnis

·         Suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis

·         Berlaku untuk semua aspek dalam bisnis mulai dari aspek produksi, distribusi, pemasaran, penjualan dan konsumsi barang dan jasa

·         Berasal dari individu, aturan organisasi, ataupun system hukum yang ada


PERLUNYA ETIKA BISNIS

1.       Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib manusia yang terlibat

2.       Bisnis adalah bagian penting dalam masyarakat

3.       Bisnis juga membutuhkan etika yag setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang melakukannya

4.       Memahami etika bisnis memberi pelajaran bahwa bisnis yang berhasil tidak hanya bisnis yang mendapat keuntungan semata, melainkan bisnis yang etis dan memelihara hubungan yan bai kantar manusia yang terlibat

PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS (1)

1.       Honesty

2.       Avoid conflicts

3.       Compliance

4.       Relevant information

5.       Law abiding

6.       Fulfilling commitments

PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS (2)

1.       Tanggung jawab bisnis : dari shareholders ke stakeholders

2.       Dampak ekonois dan social dari bisnis : menuju inovasi,keadilan dan komunitas dunia

3.       Perilaku bisnis : dari hukum yang tersurat ke semangat saling percaya

4.       Sikap menghormati aturan

5.       Dukungan bagi perdagangan multilateral

6.       Sikap hormat (memperhatikan) lingkungan alam

7.       Menghindari operasi-operasi bisnis yang tidak etis

 

PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS (3)

1.       Prinsip otonomi : kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil.

2.       Prinsip kejujuran : bisnis tidak akan tahan lama jika tidak dilandasi kejujuran karena kejujuran kunci keberhasilan suatu bisnis

3.       Prinsip keadilan : tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya

4.       Prinsip saling menguntungkan : agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisni yang kompetitif

5.       Prinsip integritas moral : para pelaku bisnis harus menjaga nama baik pribadi dan perusahaan/organisasi agar tetap dipercaya dan berintegritas tinggi.

 

MASALAH ETIKA DALAM BISNIS (1)

Masalah etika dalam bisnis adalah sebuah masalah, situasi dan peluang yang dapat diidentifikasi yang menghasruskan seseorang untuk melakukan tindakan yang dapat dievaluasi sebagai tindakan yang benar atau salah, etis atau tidak etis.

Jalan terbaik untuk menilai etis atau tidak etis dari sebuah keputusan/tindakan adalah dengan melihat dari sudut pandang customer dan competitor.


MASALAH ETIKA DALAM BISNIS (2)

Banyak masalah dalam bisnis yang mungkin “Nampak mudah” dan “mudah” untuk dipecahkan, namun kenyataannya sulit dan butuh pengalaman bisnis yang cukup lama untuk memahami apakah masalah itu etis atau tidak.


E-COMMERCE

E-Commerce adalah kemampuan perusahaan untuk menyediakan website dinamis (dynamic presence) pada internet yang dapat digunakan untuk melangsungkan bisnis secara elektronik, atau dengan kata lain memiliki sebuah toko online.
Kelebihan terbesar E-Commerce adalah kemampuan untuk menyediakan transaksi belanja yang aman melalui internet dan hamper secara instan verifikasi dan validasi transaksi kartu debit.

Secara cost dan jangkauan pasar, E-Commerce jauh lebih unggul dibandingkan conventional store.


BENEFIT DARI E-COMMERCE

·         Akses terhadap pasar global

·         Penjualan langsung tanpa melalui perantara/pihak ketiga

·         Usaha kecil dapat bersaing dengan perusahaan besar

·         Melakukan jual beli kapan saja

·         Mampu membentuk loyalitas konsumen

·         Mengurangi biaya pemasaran produk secara konvensional

·         Perusahaan mendapat informasi detai; tentang konsumen

·         Keamanan transaksi, verifikasi otomatis,keamanan situs

ETIKA DALAM E-COMMERCE

Peraturan mentee perdagangan RI tentang e-commerce yang kemudian dimuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan

1.       Semua situs perdagangan online harus terdaftar, tak bisa melakukan aktivitas jual-beli online secara bebas. Pelaku bisnis online juga harus mendeklarasikan etika bisnis yang dimiliki.

2.       Pelaku bisnis online juga harus menyusun data dan bukti transaksi dengan benar. Data transaksi ini nantinya bisa digunakan sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan hukum

3.       Lantaran perdagangan online bersifat global, Kementerian membolehkan pihak yang mengalami sengketa perdagangan untuk memilih kaidah hukum perdagangan internasional

4.       Meski transaksi bersifat digital, kontrak harus tetap memasukkan identitas, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi, dll. Situs e-commerce wajib membuat kontrak online dalam Bahasa Indonesia.

5.       Situs perdagangan online juga harus memiliki trustmark. Dengan adanya trustmark internasional, konsumen akan merasa lebih aman saat berbelanja di situs tersebut.

6.       Kementerian akan menerbitkan daftar hitam (blacklist) bagi situs perdagangan online yang melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke Kementerian Perdagangan.

MASALAH DALAM E-COMMERCE (1)

Web Spoofing : Hacker membuat situs palsu yang hampir mirip dengan situs asli untuk menarik konsumen untuk memberikan nomor kartu kredit atau data penting lainnya. Misalnya, www.micros0ft.com. Banyak pengguna terkadang tidak sengaja dan tidak sadar bahwa situs tersebut bukanlah situs asli microsoft.

Cyber-Squatting : Seseorang menggunakan nama domain milik organisasi terkenal, tujuannya untuk melanggar trademark. Kemudian memeras pemilik trademark aslinya dan mematok harga yang jauh lebih mahal. Biasanya menambahkan kata-kata yang merusak citra organisasi pemilik trademark tersebut. Misalnya www.walmartsucks.com


MASALAH DALAM E-COMMERCE (2)

Privacy Invasion

Masalah penyalahgunaan informasi pribadi konsumen. Privacy invasion dapat dilakukan dengan 3 cara: • e-Commerce membeli informasi individu seperti detail personal, shopping habit, dan pola kunjungan website. Kemudian dijual kepada perusahaan untuk pemasaran produk.

• Informasi pribadi “dicegat/interupt” oleh pihak yang tidak seharusnya mengetahui informasi pribadi kita.

• Malware yang disisipkan melalui web yang merekam seluruh aktivitas konsumen pada website yang disimpan pada cookies.

ETIKA PROFESI

IT FORENSIC

IT FORENSIC Forensik komputer adalah suatu rangkaian metodologi yang terdiri dari teknik dan prosedur untuk mengumpulkan bukti-bukti berbasi...