Cyber Crime

 Disini saya akan membagikan beberapa hal yang saya pelajari tentang Etika Profesi dan beberapa pengalaman saya saat pembelajaran materi Etika Profesi di Kampus.

Sekarang sudah pertemuan kelima belas untuk matkul Etika Profesi . Matkul kali ini membahas materi tentang . Pertemuan kali ini berbeda dari biasanya, Bu Oktalia Juwita memberi kami waktu untuk belajar mandiri. Ya seperti biasa saya menonton materi di MMP dan melakukan resume dan lanjut untuk menulis postingan ini.Oke saya akan langsung masuk pada penjelasan materinya lalu nanti akan saya tambahkan beberapa kata yang penting nggak penting sih. Intinya akan saya tambahkan beberapa kata yang menjelaskan perbedaan sebelum dan sesudah memahami materi pertemuan ke lima belas.

MAYANTARA (CYBER SPACE)




MAYANTARA

Mayantara (cyberspace) adalah sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual

KEJAHATAN MAYANTARA (CYBER CRIME)

Pengertian 

• Kejahatan dengan menggunakan komputer di mayantara

Masalah

• Mikro: perseorangan

• Makro: komunal, publik dan efek domino

Pendorong

• memungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejaknya

• tidak memiliki batas geografis

• dapat dilakukan secara jarak dekat atau jauh

 

KEJAHATAN MAYANTARA (CYBER CRIME)

Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar. Pertama, kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer. Kedua adalah kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan. Seiring perkembangan teknologi kombinasi keduanya sering terjadi.

 

POLA KEJAHATAN

Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat yaitu:

  • Interruption, merupakan suatu ancaman terhadap avaibility,informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.
  • Interception, merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy), informasi yang ada didalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak.
  • Modification, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya
  • Fabrication, merupakan ancaman ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.

 

JENIS-JENIS CYBER CRIME

Berdasarkan beberapa issu yang menjadi bahan studi atau penyelidikan pihak FBI dan National White Collar Crime Center:

  • Computer network break-ins
  • Industrial espionage
  • Software piracy
  • Child pornography
  • E-mail bombings
  • Password sniffers
  • Spoofing
  • Credit card fraud

 

JENIS-JENIS CYBER CRIME

Dalam perundang-undangan di Indonesia:

  • Illegal access
  • Data interference
  • System interference
  • Illegal interception
  • Data Theft
  • Data leakage and espionage
  • Misuse of devices
  • Credit card fraud
  • Bank fraud
  • Service Offered fraud
  • Identity Theft and fraud
  • Computer-related fraud
  • Computer-related forgery
  • Computer-related betting
  • Computer-related Extortion and Threats
  • Child pornography
  • Infringements of copyright and related rights
  • drug traffickers

 

TOP TEN CYBER CRIME

Advance fee fraud

7.6 percent were the Nigerian letter scam

Non-delivery payment/ merchandise

14.4 percent of the sellers/ purchasers did not receive payment/ merchandise

Spam

6.9 percent of users received unsolicited, mass produced bulk messages

Criminals pose as the FBI to defraud victims

13.2 percent of criminals pose as the FBI to defraud victims

Auction fraud

5.9 percent was fraudulent or misleading information in the context of an online auction site

Identity Theft

9.8 percent were unauthorized use of personal identifying information to commit crimes

Computer crimes

9.1 percent were crimes that target a computer or werefacilitated by a computer

Miscellaneous fraud

8.6 percent of scams and fraud included sweepstakes andwork from home scams

Credit card fraud

5.3 percent was fraudulent charging of goodsand/or services to a victim’s account

Overpayment fraud

5.3 percent of victims deposited bad checks for payment and sent the excess funds to sender

Source: 2010 Internet Crime Report

 

PENCEGAHAN

  • Keep the computer system up to date
  • Secure configuration of the system
  • Choose a strong password and protect it
  • Keep your firewall turned on
  • Install or update your antivirus software
  • Protect your personal information
  • Read the fine print on website privacy policies
  • Review financial statements regularly
  • If it seems too good to be true, it is...?
  • Turn off your computer

Source : National Crime Prevention Council


Paten, Merek, dan Hak Cipta

Disini saya akan membagikan beberapa hal yang saya pelajari tentang Etika Profesi dan beberapa pengalaman saya saat pembelajaran materi Etika Profesi di Kampus.

Sekarang sudah pertemuan ketiga belas untuk matkul Etika Profesi . Matkul kali ini membahas materi tentang Paten, Merek, dan Hak Cipta. Untuk pertemuan kali ini yaitu menonton video rekaman yang diputar di zoom dan melakukan resume dan lanjut untuk menulis postingan ini.Oke saya akan langsung masuk pada penjelasan materinya lalu nanti akan saya tambahkan beberapa kata yang penting nggak penting sih. Intinya akan saya tambahkan beberapa kata yang menjelaskan perbedaan sebelum dan sesudah memahami materi pertemuan ketiga belas

Paten, Merek, dan Hak Cipta



Dasar hukum

UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

PP Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pentaan Ciptaan dan Produk Hak Terkait

Hak Kekayaan Intelektual

Berbicara tentang Hak kekayaan Intelektual, apa sih sebenarnya Hak kekayaan intelektual itu?

Hak atas kekayaan intelektual (HaKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan Tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). Secara sederhana, HaKI mencakup hak merek, hak paten, dan hak cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.

 

Hak Cipta

Hak cipta diatur dalam UU No 28 Tahun 2014 pasal 1.

Hak Cipta → Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencipta → Seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Ciptaan → Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahliain yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Pemegang Hak Cipta → Pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima hak tersebut secara sah.

Hak Terkait →  Hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau Lembaga penyiaran.

 

Hak Paten

Hak Paten diatur dalam UU No 13 Tahun 2016 Pasal 1

Paten → Hak ekskluisf yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi → Ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecah masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Inventor → seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi

Lisensi → Izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Royalti → imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas paten.

 

Invensi yang dapat diberi paten:

1,  Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya

2. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan paten.

Invensi yang tidak dapat diberi paten:

1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan.

2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap  manusia atau hewan

3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika

4. Makhluk hidup kecuali jasad renik

5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan

6. Kreasi Estetika

7. Skema

8. Aturan dan metode yang hanya berisi program computer

9. Presentasi mengenai suatu informasi

10. Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.

 

Merek

Merek diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1

Merek → Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan atau jasa.

Merek Jasa → Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Merek Dagang → Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

Hak Atas Merek → Hak eksklusif  yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

 

Indikasi Geografis

Indikasi Geografis diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1

Indikasi Geografis → Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan atau produk yang karena factor lingkungan geografis termasuk factor alam, factor manusia atau kombinasi dari kedua factor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan atau produk yang dihasilkan.

Hak Atas Indikasi Geografis → Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak inidkasi geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada.

Contoh Merek Indikasi Geografis

1. Kopi Arabika Java Ijen-Raung

Daerah Asal : Jawa Timur

Tanggal Registrasi : 10 September 2013

No. Registrasi : ID G 000000023

 

2. Kopi Robusta Lampung

Daerah Asal : Lampung

tanggal Registrasi : 13 Mei 2014

No. Registrasi : ID G 000000026

 

Merek yang tidak dapat didaftarkan

1. Bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.

2. Berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya

3. Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat

4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, ,manfaat, atau khasiat dari barang atau jasa yang di produksi

5. Tidak memiliki pembeda dan atau merupakan nama umum atau lambing milik umum.

Pengajuan Hak Merek yang Ditolak

1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis → merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis

2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu → Menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak

3. Merupakan tiruan atau menyerupai singkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem suatu negara atau Lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang → Tiruan yang menyerupai tanda atau cap atau stemple resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis.

 

KASUS HAKI

Beberapa contoh kasus pelanggaran HaKi dalam bidang It:

a.) Mobile Legends VS LOL

b.) PUBG Corp VS NetEast

c.) Oracle VS Google

d.) Pembajakan Software (CD) di Jakarta

d.) Epic dan Apple


ETIKA PROFESI

IT FORENSIC

IT FORENSIC Forensik komputer adalah suatu rangkaian metodologi yang terdiri dari teknik dan prosedur untuk mengumpulkan bukti-bukti berbasi...