Disini saya akan membagikan beberapa hal yang saya pelajari tentang Etika Profesi dan beberapa pengalaman saya saat pembelajaran materi Etika Profesi di Kampus.
Sekarang adalah pertemuan ke empat untuk matkul Etika Profesi.Matkul kali ini membahas materi tentang Kode Etik Profesi.Tidak seperti sebelumnya, kali ini membahas materi lebih detail karena ada kesalahan pada video matkul yang biasanya disimak. Ada kesalahan pada audio sehingga audionya sangat kecil dan susah terdengar. Seperti biasa setelah diberi penjelasan ada sei tanya jawab tentang materi Kode Etik Profesi ini. Ok langsung saya jelaskan saja materinya.
Kode Etik Profesi
A. Pengertian
Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO.8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
B. Tujuan
Tujuan utama kode etik agar seorang profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
C. Prinsip
- Prinsip Tanggung Jawab. Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang di sekitarnya.
- Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.
- Prinsip Otonomi. Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
- Prinsip Integritas Moral. Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
- . Singkat
- Sederhana
- Jelas dan Konsisten
- . Masuk Akal
- Dapat Diterima
- Praktis dan Dapat Dilaksanakan
- • Komprehensif dan Lengkap
- Positif dalam Formulasinya.
- Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan;
- Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan;
- Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
- Sanksi Moral
- Sanksi terhadap Tuham YME
- Sanksi dijatuhkan dari organisasi yang bersangkutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar